Bisnis Virtual Office

Respons: 0 komentar
Bagi anda yang terbiasa di dalam dunia bisnis yang memakai legalitas seperti PT atau CV, pasti sudah paham dengan yang namanya virtual office ini. Bahasa gaulnya "sewa alamat".



Para perintis bisnis yang baru memulai action dengan mendirikan PT atau CV biasanya akan terbentur dengan masalah perijinan jika belum memiliki alamat kantor sendiri. Karena perijinan usaha di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lainnya mensyaratkan bangunan yang ber IMB dengan spesifikasi Ruko/Rukan/Kantor untuk mendapatkan ijin usaha seperti SIUP, TDP, Domisili dan lain-lainnya.

Tahun 2008, saya mendirikan CV masih bisa memakai alamat rumah tinggal sebagai alamat kantor. Sekarang sudah tidak bisa lagi dikarenakan adanya peraturan dari pemerintah mengenai penerbitan ijin usaha ini.

Dimana ada kesulitan, disitulah ada kesempatan alias peluang usaha. Bisnis Virtual Office adalah bisnis yang menyediakan jasa sewa alamat kantor untuk para pengusaha pemula yang membutuhkan alamat kantor sebagai syarat dalam mengurus perijinan usaha.

 Anda bisa memberikan tarif antara 200 ribu hingga 500ribu perbulan tergantung pada fasilitas yang diambil. Misalnya tarif 200ribu perbulan adalah tarif dasar untuk sewa alamat dengan fasilitas berupa alamat kantor, nomor telepon dan faksimil, forward calling serta surat menyurat,. Tarif 500ribu perbulan dikenakan untuk fasilitas tambahan berupa meja  kerja yang bisa dipakai selama jam kerja.Dan anda juga bisa menyewakan ruang meeting bagi para penyewa yang membutuhkan ruang untuk bertemu klien.



Apa saja yang dibutuhkan untuk menjalani Bisnis Virtual Office ini :
  1. Ruko/ Rukan, lebih bagus jika statusnya sudah milik sendiri bukan sewa. 
  2. Furniture Kantor Lengkap, seperti meja resepsionis, meja kerja, ruang meeting, pantry.
  3. Peralatan Kantor Lengkap, Seperti Telepon dan faksimil, Komputer, printer, Infocus.
  4. Personil Kantor, Seperti Resepsionis, Office Boy, Security dan Administrasi (bisa merangkap sebagai marketing dan sekretaris). 

Bisnis sampingan yang bisa dilakoni adalah memberikan jasa pengurusan ijin usaha. Anda bisa memberikan penawaran kepada klien bahwa selain menyewakan alamat, anda juga bisa mengurus perijinan usaha seperti domisili, SIUP, TDP, NPWP, dan lainnya.  Belum lagi ditambah dengan potensi bisnis percetakan, dimana anda juga bisa menawarkan kepada klien jasa cetak kartu nama & kop surat.

Potensi bisnin sampingan yang ada sangat banyak yang menyertai bisnis virtual office ini. Pokoknya apa pun kebutuhan klien bisa anda penuhi.

Bagaimana ? Tertarik Bisnis Sewa Alamat atau Virtual Office?



Tidak ada komentar:

Baca Juga

Copyright © Wirausaha untuk Mandiri

Sponsored By: GratisDesigned By: Habib Blog