Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI

Respons: 0 komentar
Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim adalah pangsa pasar yang sangat besar. Berbisnis di Indonesia  harus memiliki sertifikasi halal sebagai jaminan bagi masyarakat muslim terhadap produk yang dikonsumsi. Jika tidak memiliki sertifikat halal MUI, maka jangan heran jika bisnis anda sepi pelanggan.

Sertifikasi Halal biasanya dibutuhkan oleh industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, maupun industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer).

Berikut adalah prosedurmendapatkan sertifikasi halal dari MUI :
  1. Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung melalui alamat website:www.e-lppommui.org. 
  2. Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk. 
  3. Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal. 
  4. Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk. 
  5. Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen ----- Penerbitan Sertifikat Halal.

Tidak ada komentar:

Baca Juga

Copyright © Wirausaha untuk Mandiri

Sponsored By: GratisDesigned By: Habib Blog